IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DALAM MENINGKATKAN PENDIDIKAN POLITIK DI DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

Timotius Timotius

Abstract


Fokus yang menjadi pokok pemikiran dalam penelitian ini adalah implementasi kebijakan, hambatan, dan upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan kebijakan penggunaan bantuan keuangan partai politik dalam meningkatkan pendidikan politik di Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan, hambatan, dan upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan kebijakan penggunaan bantuan keuangan partai politik dalam meningkatkan pendidikan politik di Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan rancangan pendekatan postpositivisme yaitu modifikasi dari pendekatan positivisme. Informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan pimpinan serta anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan, yaitu: (1) Kebijakan bantuan keuangan bagi partai politik merupakan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan kemandirian kepada partai politik dalam mengelola anggaran bantuan politik, agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun selama ini implementasinya sudah berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, yang mana dijelaskan bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per suara sah. (2) Hambatan dalam implementasi kebijakan penggunaan bantuan keuangan partai politik di Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, antara lain dari aspek administrasi keuangan masih banyak berkas pertanggungjawaban yang belum dapat diselesaikan oleh partai. Selanjutnya dari aspek sumber daya manusia, masih ada pengelola keuangan di partai politik yang belum terbiasa mengadministrasikan pertanggungjawaban sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015. Lebih lanjut dari aspek regulasi, peraturan perundang-undangan tentang bantuan keuangan bagi partai politik saat ini masih perlu direvisi karena kurang mengakomodaisi kepentingan partai politik. (3) Upaya yang dilakukan dalam meningkatkan pendidikan politik di Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dapat dilakukan melalui penambahan anggaran untuk kegiatan pendidikan politik agar semakin banyak kader dan anggota partai yang memiliki moral dan pemahaman baik terhadap dunia perpolitikan di Indonesia. Selanjutnya mengupayakan penggunaan anggaran yang bersumber dari iuran dari kader partai dan sumbangan lain yang sah menurut undang-undang, sebelum dana bantuan dari pemerintah diterima.


Keywords


Implementasi; Kebijakan; Bantuan Keuangan; Partai; Pendidikan; Politik

Full Text:

PDF

References


Affandi, Idrus. (2012). Pendidikan Politik. Bandung: UPI.

Ardani, Rahayu. (2010). Observasi dan Wawancara. Malang: Bayumedia Publishing.

Ardianto, Elvinaro. (2016). Metodologi Penelitian Untuk Public Relations Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Asshiddiqie, Jimly. (2015). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.

Basrowi dan Suwandi. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Budiardjo, Miriam. (2011). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Budiyono. (2016). Implementasi Kebijakan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2014. Jurnal Tesis. Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik. Universitas Terbuka. Jakarta.

Bungin, Burhan. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Furchan, Arif. (2011). Pengantar Penelitian Dalam Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gaffar, Afan. (2014). Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamidi. (2010). Metode Penelitian Kualitatif: Aplikasi Praktis Pembuatan Proposal dan Laporan Penelitian. Malang: UMM Press.

Handoyo, Eko dan Puji Lestari, S.M. (2017). Pendidikan Politik. 1ed. Yogyakarta: Penerbit Pohon Cahaya.

Idrus, Muhammad. (2010). Metode Penelitian Ilmu Sosial, Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Erlangga.

Imawan, Riswandha. (2004). Partai Politik di Indonesia: Pergulatan Setengah Hati Mencari Jatidiri. Sebuah Pidato Pengukuhan

Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Politik, pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada.

Irene, Monica D. (2017). Tata Kelola Bantuan Keuangan Pemerintah Kepada Partai Politik di Indonesia (Analisis Isi terhadap Peraturan Perundang-undangan di Bidang Bantuan Keuangan Pemerintah kepada Partai Politik). Jurnal Tesis. Jurnal Tesis. Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Islamy, M. Irfan. (2017). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Kartono, Kartini. (2014). Pemimpin dan Kepemimpinan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit PT Remaja Rosdakarya Offset.

Mulyana, Deddy. (2011). Komunikasi Antar Budaya. Bandung: Rosda Karya.

Nasution. (2011). Metode Research (Penelitian Ilmiah). Jakarta: Bumi Aksara.

Natasyah, Counstanta. (2019). Penerapan Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi DPD Partai Golkar Kota Surabaya terhadap Pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Jurnal Politik Muda. Vol. 7, No. 3.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Poerwandari, E.K. (2011). Pendekatan Kualitatif untuk Penelitian Perilaku Manusia. Jakarta: LPSP3 Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sumantri, Arif Andi. (2011). Metode Penelitian Kesehatan. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.

Sunggono, Bambang. (2014). Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Wahab, Solichin Abdul. (2015). Analisis Kebijakan: dari Formulasi ke Implementasi Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Winarno, Budi. (2017). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: MedPress (Anggota IKAPI).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.